![]() |
Simbol Hukum |
Artikel kali ini akan membahas “PENGERTIAN HUKUM” dan akan menjelaskan
lebih dalam apa itu hukum, dan tujuan mengapa hukum itu diciptakan, maupun
pengertian hukum menurut dari beberapa ahli.
Hukum adalah suatu sistem dimana sistem tersebut dibuat untuk
dapat membatasi dan mengontrol sebuah tindakan dari manusia agar tidak melewati
batas pada kekerasan maupun tindakan yang dapat berbau kriminal.
Adapun berbagai Pengertian Hukum menurut dari beberapa ahli,
sebagai berikut :
Pengertian Hukum Menurut E. Utrecht
Hukum adalah Kumpulan dari sebuah petunjuk hidup yang terdapat aturan dalam tata tertib untuk bermasyarakat dan juga memiliki suatu sifat untuk mengikat yang wajib ditaati oleh setiap masyarakat yang berkepentingan, jika dari mereka ada yang melanggar dari aturan tersebut maka akan dikenakan tindakan secara langsung dari pemerintah kepada yang bersangkutan.
(dalam sebuah buku Pengantar Hukum Indonesia
karya Yulis Tiena Masriani diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta. tahun 2008,
hal. 6)
Pengertian Hukum Menurut A. Ridwan Halim
Hukum adalah seluruh peraturan-peraturan baik yang berupa secara tertulis maupun yang tidak tertulis yang pada alurnya berlaku, diakui dan harus ditaati oleh masyarakat sebagai suatu peraturan yang wajib diaati dalam sebuah kehidupan masyarakat.(dalam buku Pengantar Tata Hukum Indonesia karya Yulies Tiena Masriani diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta tahun 2004 halaman 6-7).
Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hartono
Hukum merupakan sebuah sistem yang tidak menyangkut suatu kehidupan pribadi dari seseorang, namun menyangkut dan menata berbagai macam aktivitas dari manusia dalam suatu hubungannya dengan yang lain, atau dalam pengertian lain adalah hukum hendak mengatur beragam kegiatan oleh manusia atau sebuah aktivitasnya dalam suatu kehidupan di masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan syarat dan aturan yang dengan ini kemauan bebas dari orang lain, mematuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum sendiri yang mempunyai suatu sifat secara
luas seperti ketenteraman, ketertiban, kesejahteraan , kedamaian, dan sebuah
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum dibuat maka
dari setiap perkara yang dihadapi orang dapat di selesaikan melaui sebuah
proses pengadilan dengan perantara hakim yang berdasarkan ketentuan dari hukum
yang berlaku, Hukum juga bertujuan untuk melindungi dan mengawal
agar setiap orang tidak bermain hakim sendiri.
Adapun pendapat dari ahli
tentang tujuan hukum tersebut.
Tujuan
Hukum Menurut Jeremy Bentham
Hukum sendiri bertujuan mencapai sebuah kemanfaatan, yang
artinya hukum berguna untuk menjamin sebuah kebahagiaan bagi orang orang dan
masyarakat.
Tujuan Hukum Menurut VAN Apeldorn
Menurutnya tujuan dari Hukum itu sendiri untuk mengatur
sebuah pergaulan dari hidup masyarakat secara damai. Perdamaian dari manusia
dapat dipertahankan dari hukum untuk melindungi kepentingan dari orang tersebut
untuk menjaga kehormatan, harta benda, dari suatu pihak yang dapat merugikan
orang tersebut. Ref
JENIS-JENIS HUKUM
Hukum terdiri atas berbagai macam jenis diantaranya sebagai
berikut :
Hukum menurut Bentuknya
Dari Hukum Menurut bentuknya, dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
1. Hukum tertulis
Pengertian Hukum Tertulis adalah hukum yang dimasukkan dalam
suatu macam peraturan perundangan. Hukum tertulis tersebut dapat berupa hukum
tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2. Hukum tak tertulis
Pengertian Hukum tak tertulis ialah suatu hukum yang masih
berlaku dalam sebuah kepercayaan masyarakat, tetapi sifatnya tidak tertulis.
Hukum ini juga biasa disebut hukum kebiasaan.
Hukum tidak tertulis ditaati bagaikan sebuah peraturan
perundangan.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
Dari Hukum Menurut tempat berlakunya, dapat dibedakan sebagai
berikut :
1. Hukum nasional
Pengertian Hukum Nasional adalah Sebuah hukum yang aktif
dalam suatu negara.
2 Sementara Hukum
internasional adalah suatu hukum yang mengatur hubungan dalam bidang hukum di dunia
internasional.
3 Hukum asing
Pengerian Hukum Asing adalah Berlakunya sebuah hukum bukan dari Negara tersebut
tapi berlaku untuk Negara lain.
4 Hukum lokal ialah suatu hukum yang hanya berlaku hanya
ditempat yang tertentu saja.
Hukum menurut Sumbernya
Hukum menurut Sumbernya dapat diartikan sebagai berikut :
1. Sebuah Undang-undang
ialah hukum yang telah tercantum dalam sebuah peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan
Pengertian Hukum kebiasaan adalah sebuah hukum yang terletak pada peraturan
tentang kebiasaan.
3. Hukum traktat
adalah Suatu hukum yang berlaku terhadap Negara Negara yang telah menjalin
kesepakatan tertentu.
4. Hukum yurisprudensi Pengertian Hukum yurisprudensi
adalah Suatu hukum yang dihasilkan dari sebuah keputusan dari hakim.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Hukum menurut Waktu Berlakunya dapat digolongkan beberapa
jenis sebagai berikut :
1. Hukum positif (ius constitutum) ialah hukum yang dapat berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu saja dalam sebuah daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum)
disebut juga suatu tata hukum.
2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan atau
dicita-citakan untuk masa mendatang.
3. Hukum asasi adalah sebuah hukum yang sifatnya berlaku
dimana saja di sebuah negara.
Hukum inipun sifatnya abadi tak mengenal waktu untuk
berlakunya hukum tersebut.
Hukum menurut Isinya
Hukum menurut Isinya terbagi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Hukum privat, Pengertian Hukum privat adalah Suatu hukum yang berguna untuk
menitikberatkan kepentingan perorangan yang telah mengatur antara orang yang
satu dengan orang yang lain. Hukum privat juga biasa disebut hukum sipil.
Contoh hukum privat: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2. Hukum publik pengertian hukum publik adalah suatu hukum
yang berguna untuk mengatur sebuah hubungan dari antar negara. Hukum ini juga
mempunyai manfaat untuk melindungi dari kepentingan umum, dan hukum publik pun
juga biasa disebut sebagai hukum Negara.
Hukum menurut Wujudnya
Dua macam dari Hukum menurut Wujudnya sebagai berikut :
1. Hukum objektif ini mempunyai sifat sebagai hukum yang
berlaku untuk umum dan tidak hanya untuk orang tertentu saja.
2. Hukum Subjektif adalah hukum yang mempunyai sifat yang
bertujuan untuk seseorang tertentu untuk menjadi hak orang tersebut. Contoh
dari hukum subjektif ialah Kitab udang-undang dari hukum militer.
Hukum menurut Sifatnya
Hukum menurut Sifatnya ada berbagai jenis
1. Hukum yang memaksa ialah suatu hukum yang sifat nya
mempunyai paksaan dengan yang bersangkuta dan itu mutlak walaupun bagaimana keadaanya.
Contoh untuk dari hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
2. Hukum yang mengatur, beda dengan hukum memaksa untuk hukum
yang mengatur sendiri mempunyai sifat hukum tesebut dapat disampingkan apabila
dari suatu pihak yang bersengkatun itu membuat suatu peraturan sendiri dari sebuah
perjanjiannya. Contoh dari hukum yang mengatur yaitu hukum dagang.
Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya, hukum ini dapat terbagi dua macam.
1. Hukum Material pengertian Hukum Material adalah hukum yang
dibuat untuk mengatur sebuah kepentingan yang berwujud sebuah perintah ataupun
larangan. Contoh hukum ini seperti hukum perdata, ataupun hukum dagang.
2. Hukum Formal Pengertian hukum formal ialah sebuah hukum
yang mengandung peraturan yang dapat mengatur tata cara untuk mempertahankan
dari hukum material tersebut atau dapat disebutkan hukum yang mengatur untuk
cara pengajuan sebuah perkara hukum ke muka pengadilan dan cara untuk hakim
membuat suatu putusan. Hukum ini juga disebut hukum acara, contoh dari hukum
ini seperti hukum acara pidana, dan hukum dari acara perdata.
Itulah beberapa penjelasan dari pengertian hukum, maupun
pengertian hukum dari para ahli, dan beberapa jenis hukum dari beberapa sumber yang telah dirangkum disini, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
0 comments