Ilustrasi : HAM (Hak Asasi Manusi) |
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) – Setiap manusia mempunyai hak masing –
masing baik itu untuk membela dirinya maupun memperjuangkan sesuatu yang
sebenarnya menjadi hak orang tersebut, sejak kecil setiap orang sudah memiliki
hak asasi yang dipegang serta diakui semua orang. Hak tersebut biasanya lebih
penting dibandingkan oleh hak seorang penguasa ataupun raja yang ada. Hak asasi
sendiri berasal dari Sang Pencipta untuk diberikan kepada seluruh ciptaanya. Tetapi,
sekarang ini hak asasi sudah banyak yang dilanggar atau diambil oleh manusia untuk
mempertahankan sesuatu yang menjadi hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia atau biasa sering disingkat (HAM) berguna untuk semua orang. Adapun Dasar-dasar HAM yang
tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat) saat itu dan juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal
28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Pengertian Secara Umum :
Jadi untuk Pengertian HAM secara umun dan mendasar yaitu Hak
Asasi Manusia atau (HAM) adalah sebuah prinsip atau norma sebuah moral orang, yang dapat menjadi
acuan dari perilaku manusia, dan telah dilindungi dan telah dilindungi sebagai suatu
hak-hak hukum yang mendasar dalam sebuah hukum kota maupun internasional.
Mereka pada umumnya dapat dipahami sebagai sesuatu hal yang mutlak menjadi
hak-hak dasar "yang pada seseorang wajib dan berhak karena dia adalah seorang
manusia, "dan yang" melekat untuk semua manusia "maupun terlepas
dari bangsa, bahasa, lokasi, asal-usul etnis, agama, atau status lainnya. Inipun
berlaku di mana saja dan yang mencakup secara universal, dan hal ini egaliter atau
dalam arti yang sama untuk setiap orang. HAM juga membutuhkan empati dan suatu aturan
hukum dan yang memaksakan suatu kewajiban untuk orang agar menghormati hak
asasi manusia kepada orang lain. Merekapun tidak wajib diambil kecuali untuk hasil
dari sebuah proses hukum yang berdasarkan dalam keadaan tertentu, Contohnya,
hak asasi manusia mungkin tergolong kebebasan dari penjara pada saat melanggar
hukum , penyiksaan, atau eksekusi.
Adapun beberapa pengertian HAM dari para ahli, sebagai berikut :
- Pengertian HAM dari David Beetham dan Kevin Boyle, Menurutnya, HAM adalah sebagai sesuatu kebebasan yang fundamental atau suatu hak individual yang berawal dari sebuah kebutuhan maupun kapasitas manusia.
- Menurut Franz Magnis- Suseno, HAM adalah Sesuatu hak yang telah dimiliki oleh seorang manusia dan bukan sebuah yang diberikan kepadanya dari masyarakat. Jadi HAM tersebut bukan karena hukum positif yang telah berlaku, tapi melainkan yang berdasar martabatnya sebagai seorang manusia.
- Menurut G.J Wolhos Pengertian HAM adalah berbagai hak yang telah melekat maupun mengakar dalam diri seseorang di dunia ini dan hak tersebut tidak dapat ditiadakan, karena menghilangkan suatu HAM dari orang lain sama saja menghilangkan sebuah derajat kemanusiaan dari seseorang.
- Pengertian HAM menurut ahli Karel Vasak HAM dapat di klasifikasikan dari tiga generasi yang telah terinspirasi oleh para tiga sebuah tema pada Revolusi di Perancis, ialah: Generasi Yang Pertama; Hak Politik dan Sipil atau (Liberte); Generasi yang Kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya atau (Egalite) dan yang Generasi Ketiga, ialah Suatu Hak Solidaritas atau (Fraternite). Tiga generasi ini perlu anda pahami sebagai salah satu kesatuan, yang saling melengkapi dan yang saling berkaitan. Vasak pun menggunakan sebuah istilah "generasi" itu untuk menunjuk bahwa pada sebuah ruang lingkup dan substansi oleh hak-hak yang akan diprioritaskan untuk satu kurun waktu tertentu.
- Pengertian HAM menurut Haar Tilar HAM adalah sebuah hak yang telah melekat pada diri setiap orang dan tanpa memiliki sebuah hak-hak itu maka dari setiap insan tidak dapat hidup selayaknya seperti manusia. Dan Hak itupun diperoleh sejak mereka lahir ke dunia.
0 comments