Asal usul kata Demokrasi
Kata Demokrasi pun ini berasal dari sebuah bahasa Yunani (dēmokratía)
yang artinya "kekuasaan rakyat", yang tergabung dari (dêmos) artinya "rakyat"
dan κράτος (kratos) artinya "kekuatan" atau "kekuasaan"
pada sebuah abad ke-5 SM untuk membuat sebutan dari sistem politik di negara
Yunani, yang salah satunya kota Athena; kata Demokrasi ini merupakan sebuah antonim dari kata
ἀριστοκρατία (aristocratie) yang artinya "kekuasaan elit". Dan secara
teoretis, kedua definisi ini disebuat saling bertentangan, namun kenyataannya yang
sudah tidak jelas lagi adanya. Sistem politik Athena Klasik pun, misalnya,
memberikan sebuah kewarganegaraan yang demokratis kepada para pria elit yang
bebas dan yang tidak menyertakan sebuah budak dan wanita untuk berpartisipasi dalam
dunia politik. Di semua pemerintahanpun demokrasi sepanjang era sejarah kuno dan maupun
modern, system kewarganegaraan demokratis tetap diduduki dari kaum elit sampai
semua warga dewasa di sebagian besar negara yang memakai system demokrasi
modern itu benar-benar bebas setelah melakukan perjuangan gerakan hak suara
pada waktu abad ke-19 dan abad ke-20. Kata demokrasi (democracy) sendiripun
sudah ada sejak pada abad ke-16 dan berasal dari sebuah bahasa Perancis dari Pertengahan
dan Latin Pertengahan lama.
Adapun Beberapa Pendapat Pengertian Tentang Demokrasi Menurut Para Ahli Sebagai Berikut :
Samuel Huntington: Beranggapan Menurutnya, demokrasi itu adalah sebuah para pembuat dari keputusan kolektif yang paling kuat untuk dalam sebuah sistem yang dipilih melalui sebuah pemilihan umum yang beradil, maupun jujur dan berjangka dan didalam sistem itu pun para calon bebas untuk bersaing agar memperoleh sebuah suara dari seluruh penduduk dewasa yang dapat diberikan suara
Menurut John L. Esposito: Demokrasi adalah sebuah kekuasaan dari pemerintah untuk para rakyatnya. Oleh karena itu, semuanya warga berhak untuk berpartisipasi, baik yang terlibat aktif ataupun yang mengontrol dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh suatu pemerintah. Selain dari pada itu, tentu saja dari lembaga resmi pemerintah pun terdapat sebuah pemisahan yang sangat jelas antara sebuah unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Dari ahli Hannry B. Mayo: mengatakan, pengertian demokrasi ialah sebuah keputusan yag bijaksana yang umum ditentukan atas sebuah dasar kebanyakan dari wakil-wakil yang telah diawasi secara maksimal oleh warga negara yang dalam pemilihan itu didasarkan dari sebuah prinsip kesamaan unsure politik dan maupun diselenggaran dalam sebuah suasana yang berkebebasan untuk berpolitik.
Menurut Merriem, demokrasi itu dapat didefinisikan sebagai system pemerintahan dari rakyat, khususnya, oleh kebanyakan; pemerintahan yang di mana sebuah kekuasan tertinggi tetap pada warga negara dan dilakukan juga oleh mereka baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang melalui sebuah sistem dari perwakilan yang biasanya diadakan dengan cara mengadakan sebuah pemilihan umum bebas yang diadakan secara system periodik; dan rakyat umum pun khususnya dapat mengangkat sebuah sumber dari otoriter sistem politik; dan tidak adanya privelese yang berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan yang telah dibuat-buat.
Menurut dari ahli Abraham
Lincoln, pengertian dari Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintah yang diadakan
dari rakyat, maupun oleh rakyat dan untuk rakyat.
0 comments